Angka Kekerasan Seksual Di Kampus Sangat Tinggi

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-11-20 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


PERATURAN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai penolakan dari Muhammadiyah dan Partai Keadilan Sejahtera. Mereka keberatan dengan frasa “persetujuan korban” dalam peraturan tersebut.
Organisasi muslim ini menganggap peraturan ini akan melegalkan pergaulan bebas di kampus. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengatakan peraturan ini justru disusun karena kasus pelecehan seksual di kampus sudah sangat banyak. "Banyak korban takut dan tidak tahu ke mana melapor," kata Nizam kepada Agung Sedayu dari Tempo pada Jumat-Sabtu, 19-20 November lalu.
Apa tanggapan Anda dengan penolakan terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021?Saya yakin semua ingin kampus aman dari kekerasan seksual. Kalaupun ada penolakan, mungkin karena salah persepsi saja. Kami tetap terbuka atas segala masukan untuk mewujudkan kampus sebagai tempat yang aman,…

Keywords: Pelecehan SeksualNadiem MakarimKementerian PendidikanKebudayaanRisetdan Teknologikekerasan seksualPelecehan Seksual di Kampus
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…