Baju Baru Jamaah Islamiyah
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-11-27 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
GELAP belum lenyap saat sepuluh personel Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI mendatangi Ahmad Zain An-Najah yang sedang berjalan menuju rumahnya di Pondok Melati Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa subuh, 16 November lalu. Dalam waktu singkat, Densus meringkus anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dituduh menjadi anggota Jamaah Islamiyah itu.
Ahmad Zain batal pulang setelah rampung salat di Masjid As-Salam, sekitar 200 meter dari rumahnya. Tak lama, ditemani ketua rukun warga dan rukun tetangga setempat, tim Densus 88 menggeledah rumah Ahmad Zain. Sejumlah telepon seluler dan laptop diangkut.
“Ada sejumlah buku disita,” ujar Nurcahyono, koordinator keamanan RW 05 Pondok Melati Indah, yang menyaksikan penggeledahan itu, melalui sambungan telepon, Kamis, 25 November lalu. Istri Ahmad Zain, Irny Rahmawati, menolak berkomentar mengenai penangkapan suaminya.
Suasana rumah terduga teroris Anung Al Rahmat di Pondok Melati, Kampung Sawah, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, 27 November 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pada saat bersamaan, tim Densus 88 lain menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia Farid Ahmad Okbah dan dosen Universitas Ibn Khaldun, Bogor, Jawa Barat, Anung Al-Hamat. Keduanya diciduk di rumah mereka, tiga kilometer dari kediaman Ahmad Zain. Farid ditangkap di Perumahan Bulog, sedangkan Anung di Jalan Kampung Sawah.
Di rumah Farid dan Anung, polisi menyita puluhan buku bertema jihad. Seperti Ahmad Zain, Farid dan Anung ditengarai terlibat dalam Jamaah Islamiyah. Organisasi itu terafiliasi dengan Al-Qaidah, yang didirikan oleh Usamah bin Ladin. Pada 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Jamaah Islamiyah—kerap terlibat dalam berbagai pengeboman—sebagai organisasi terlarang.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan ketiganya diduga mengelola dana Jamaah Islamiyah. “Peran mereka sangat besar untuk mencari dana agar Jamaah Islamiyah tetap eksis,” kata Dedi, Rabu, 17 November lalu.
Menurut Dedi, Ahmad Zain dan Farid Okbah menjabat anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf, yang mengumpulkan sumbangan dengan cara menyebarkan kotak amal di berbagai daerah. Farid ditengarai juga menjabat anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.
Adapun polisi menuding Anung Al-Hamat sebagai pengawas Jamaah Islamiyah (JI). Ia juga pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada anggota JI. “Anung memberikan bantuan kepada anggota keluarga JI yang ditangkap dengan uang dari Baitul Maal Abdurrahman bin Auf,” ucap Dedi.
Penangkapan tiga tersangka terorisme itu, kata Dedi, hasil pengembangan kasus Para Wijayanto, bekas amir JI. Para ditangkap pada 29 Juni 2019. Ia divonis tujuh tahun penjara karena terlibat berbagai aksi terorisme. Sebelum ketiganya diringkus, Densus 88 menangkap 28 orang dalam setahun terakhir. Mereka pun disinyalir terlibat pengelolaan dana…
Keywords: Densus 88, BNPT, Majelis Ulama Indonesia | MUI, Jamaah Islamiyah, Para Wijayanto, Farid Okbah, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…