Hak Jawab Dpp Partai Hanura
Edisi: 52/46 / Tanggal : 2018-02-25 / Halaman : 6 / Rubrik : SRT / Penulis : Oesman Sapta Odang, ,
MAJALAH Tempo edisi 22-28 Januari 2018 di halaman 42-43 menulis artikel berjudul âââ¬ÃÂJika Oesman Memimpin Partaiâââ¬Ã dan âââ¬ÃÂDagang Kursi Bermiliar-miliarâââ¬Ã pada edisi 29 Januari-4 Februari 2018 di halaman 34-36. Berikut ini sanggahan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, sekaligus menyampaikan hak jawab dan koreksi.
1. Artikel di halaman 42 edisi 22-28 Januari 2018 Menyatakan Musyawarah
Nasional Luar Biasa kubu Bambu Apus digelar karena mereka tidak mau lagi berada di bawah Oesman. Undang-Undang Partai Politik menjelaskan detail soal Munas dan Munaslub. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura mencantumkan jika dalam keadaan darurat atau luar biasa, Munaslub sewaktu-waktu bisa digelar. Namun Munaslub yang digelar kubu Bambu Apus, yakni Daryatmo, Sarifuddin Sudding, dan kawan-kawan, tidak sesuai dengan AD/ART karena Ketua Umum Oesman Sapta Odang tidak berhalangan tetap. Apalagi, saat Munaslub digelar, Daryatmo dan Sudding cs tak lagi menjabat pengurus partai sejak…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…