Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo: Pihak yang Diuntungkan Pasti Kena

Edisi: 21/47 / Tanggal : 2018-07-22 / Halaman : 72 / Rubrik : LAPUT / Penulis : TIM LAPUT., ,


BUTUH empat tahun bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyerahan aset untuk pemenuhan kewajiban Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus itu pun baru menjerat bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia didakwa menguntungkan taipan pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim. Kendati nama Sjamsul sudah diusulkan penyidik sebagai tersangka sejak 2015, pimpinan Komisi masih maju-mundur untuk menyetujuinya.

Berikut ini wawancara Tempo dengan Ketua KPK Agus Rahardjo seputar kasus tersebut pada Selasa dua pekan lalu.

KPK mendakwa Syafruddin…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…