Revisi Untuk Melucuti Komisi
Edisi: 29/48 / Tanggal : 2019-09-15 / Halaman : 76 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Linda Trianita, ,
DEWAN Perwakilan Rakyat diam-diam mengajukan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Para pengusul merupakan partai pendukung pemerintah, yang mendapat sokongan dari partai oposisi. Draf revisi ini disampaikan dalam rapat paripurna yang hanya dihadiri sekitar 70 legislator pada Kamis, 5 September lalu.
Dalam pengajuan draf revisi hingga ditetapkan sebagai usul DPR dalam sidang yang sangat kilat itu, terdapat pasal-pasal yang dianggap melemahkan KPK. Berikut ini perubahan yang terjadi bila revisi Undang-Undang KPK tersebut diberlakukan.
1. Pegawai KPK tak lagi independen
Ketentuan: Pasal 1 angka 7 serta Pasal 24 ayat 2 dan 3
Semua pegawai KPK menjadi aparat sipil negara yang terdiri atas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai negeri.
== Hal ini akan menghilangkan independensi pegawai KPK dalam penanganan perkara karena kenaikan pangkat dan pengawasan sampai mutasi harus dikoordinasikan dan dalam beberapa hal dilakukan oleh kementerian terkait. Wadah Pegawai KPK juga akan digantikan dengan Korps Pegawai Republik Indonesia.
2. KPK menjadi lembaga pemerintah, bukan lagi lembaga negara independen
Ketentuan:…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…