Hidup-Mati Komisi Antikorupsi

Edisi: 30/48 / Tanggal : 2019-09-22 / Halaman : 70 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Riky Ferdianto, Anton Aprianto, Andita Rahma


RUANG pimpinan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat terasa sesak malam hari itu, Kamis, 12 September lalu. Pimpinan komisi serta kepala dan anggota kelompok fraksi berjejal memadati ruangan seluas 30 meter persegi tersebut. Mereka tengah mengikuti forum lobi setelah Komisi Hukum menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ditemani kudapan kolak, Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin memimpin pertemuan. Politikus Golkar itu meminta setiap perwakilan fraksi menyampaikan lima nama. Semula, Aziz menyarankan lima kandidat diputuskan lewat musyawarah. Tawaran itu tak direspons peserta rapat. Ada fraksi yang malah bersitegang mempertahankan calon masing-masing. “Ada dinamika. Tapi semua sudah kami selesaikan,” ujar Aziz, Jumat, 13 September lalu.

Forum lobi yang digelar sekitar pukul 23.30 itu berlangsung sekitar setengah jam. Awalnya pertemuan guyub, tapi kemudian memanas ketika ada partai yang memiliki calon berbeda. Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional, misalnya. Karena tidak ada titik temu di antara kedua partai itu, Aziz memutuskan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara. “Sesuai dengan tata tertib, jika mekanisme musyawarah tidak tercapai, pemilihan harus ditempuh lewat pemungutan suara,” katanya.

Menurut seorang peserta rapat, suhu pertemuan memanas ketika Partai Kebangkitan Bangsa ngotot menyorongkan nama Nurul Ghufron masuk daftar paket lima komisioner. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu dinominasikan PKB karena ia mewakili suara nahdliyin. Ghufron punya rekam jejak panjang dalam sejumlah jabatan struktural organisasi sayap Nahdlatul Ulama. Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia itu tercatat pernah menjadi pengurus Ikatan Pelajar NU dan Ikatan Sarjana NU.

Anggota Fraksi PKB, Anwar Rachman, tak mau menanggapi cerita itu. “Saya tidak punya komentar,” ujarnya di sela-sela pembahasan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan di Hotel Ritz-Carlton, Jumat, 13 September lalu.

Tawaran PKB didukung Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Anggota Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai peluang keterpilihan Ghufron layak diperhitungkan. Arsul mengatakan permintaan dukungan atas Ghufron sebelumnya juga disuarakan sejumlah pengurus NU. “Kami tidak pernah menutup diri jika ada yang ingin bersilaturahmi memperkenalkan figur kandidat,” tuturnya.

Pengajuan nama Ghufron mengubah komposisi daftar kandidat yang disiapkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Golkar. Keduanya setuju mendukung Ghufron asalkan PKB menyetujui paket nama yang mereka siapkan, yakni Inspektur Jenderal Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan I Nyoman Wara. Dua partai itu sepakat Ghufron menggantikan Nyoman. Soal ini, politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, tidak menyangkalnya. “Ada dinamika yang meminta keterwakilan kalangan nahdliyin,” ujar Masinton.

Penolakan atas keterpilihan Ghufron datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Anggota…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…