Faktor Mahasiswa dalam Kalkulasi Istana

Edisi: 32/48 / Tanggal : 2019-10-06 / Halaman : 30 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Hussein Abri Dongoran, Devy Ernis, Stefanus Pramono


BERITA tentang permintaan Presiden Joko Widodo kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ramai dibahas di grup percakapan WhatsApp anggota Komisi Hukum DPR sepanjang Jumat hingga Senin, 20-23 September lalu. Anggota grup, termasuk mereka yang berasal dari partai pendukung pemerintah, terus menanyakan alasan Presiden.

Sebagian yang lain merespons dengan menyatakan tak ada aturan yang bisa menunda pengesahan RKUHP. Beberapa hari sebelumnya, DPR dan pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, selesai membahas materi dan sepakat mengetuk rancangan tersebut menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 24 September. “Perdebatan tidak berhenti sampai Senin. Bahkan sampai hari itu masih ada yang tetap bingung,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Erma Suryani Ranik, Selasa, 24 September lalu.

Salah satu yang menolak permintaan Jokowi adalah Wakil Ketua Komisi Hukum dari Partai Amanat Nasional yang juga Ketua Panitia Kerja RKUHP, Mulfachri Harahap. Menurut Mulfachri, ia sampai dilobi pemimpin fraksi partai pendukung pemerintah agar menyetujui permintaan Istana. “Tapi saya tidak mau,” kata Mulfachri.

Di tengah perdebatan anggota Komisi Hukum di grup WhatsApp, pada Ahad malam Istana mengundang pemimpin DPR, petinggi fraksi, dan pimpinan Komisi Hukum untuk bertemu dengan Presiden pada Senin, 23 September. Keesokan harinya, sebelum berangkat ke Istana, DPR menggelar rapat Badan Musyawarah yang dihadiri pimpinan Dewan dan pejabat fraksi untuk menetapkan agenda rapat paripurna esoknya. Dalam rapat, Mulfachri tetap menginginkan RKUHP masuk agenda rapat paripurna seperti yang telah dijadwalkan. Tapi usulnya ditolak lantaran Dewan ingin mendengarkan penjelasan Presiden lebih dulu.

Erma Suryani Ranik menuturkan, rombongan DPR tiba di Istana dengan rileks. “Tapi, begitu duduk, berkerut semua mukanya,” ujarnya. Menurut Erma, setelah mendengarkan permintaan Jokowi tentang penundaan pengesahan RKUHP, giliran rombongan menyampaikan pendapat. Ketua DPR Bambang Soesatyo, misalnya, menyatakan RKUHP telah sesuai dengan keinginan pemerintah. Adapun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan pengambilan keputusan pembahasan undang-undang dari tingkat satu hingga ke rapat paripurna. Singkatnya, tidak ada penundaan pengesahan.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…