Kita dan Kami
Edisi: 38/48 / Tanggal : 2019-11-17 / Halaman : 12 / Rubrik : SRT / Penulis : Daniel Thie
SEBAGAI wujud menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia harus dihargai dengan cara diutamakan penggunaannya dalam berbagai kesempatan. Secara konstitusional, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional termaktub dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara; serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…