Pajak dan Retribusi Daerah

Edisi: 42/48 / Tanggal : 2019-12-15 / Halaman : 6 / Rubrik : SRT / Penulis : Taufik A. Wumu, ,


UNDANG-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 45 ayat 2 multitafsir dan diskriminatif. Industri pariwisata menjadi salah satu sektor andalan pemerintah Indonesia meningkatkan perekonomian. Hal tersebut hanya bisa dicapai melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, cq pengusaha di bidang pariwisata.

Di tengah usaha Presiden Joko Widodo menggalakkan sektor pariwisata, yang kelak dapat menyumbangkan devisa untuk negara menggantikan kedudukan sumber alam yang mulai menipis, sudah sepatutnya pemerintah kabupaten/kota yang masih memberlakukan pajak hiburan arena permainan (family entertainment…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…