Tanpa Panda di Manggala

Edisi: 50/48 / Tanggal : 2020-02-09 / Halaman : 46 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Dody Hidayat , Gabriel Wahyu Titiyoga, Erwan Hermawan


MEMAKAI kaus hitam bergambar panda di dada kanan dan teks “Planet Needs You” di dada kiri, Kuntoro Mangkusubroto melangkah lamban tapi pasti memasuki ruang Emerald 3 Hotel Fairmont Jakarta pada Selasa, 28 Januari lalu. Panda adalah hewan endemis Cina yang menjadi logo World Wide Fund for Nature (WWF)--organisasi konservasi terbesar di dunia yang berdiri pada 1961.

Di belakang Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia itu, beriringan Ketua Badan Pengurus Alexander Rusli dan Direktur Konservasi Lukas Laksono Adhyakso. Keduanya memakai kaus yang sama dengan Kuntoro. “Ini cara kami menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para donor dan duta-duta besar negara sahabat,” kata Kuntoro, 72 tahun.

Pertanyaan itu seputar pemutusan kerja sama mengelola area konservasi antara WWF Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 10 Januari 2020. Di depan belasan wartawan, Kuntoro menerangkan sikap lembaganya atas terbitnya surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menamatkan perjanjian kerja sama konservasi sejak 1998 itu.
“Kami menghormati tapi banyak pertanyaan, kami bertanya tapi tak ada jawaban,” ujar Kuntoro.

Salah satu pertanyaan yang tak terjawab, kata Kuntoro, adalah soal kerja sama yang dalam dokumen perjanjian tertulis berlaku selama 25 tahun mendadak diputus per 5 Oktober 2019. “Sampai detik ini, kami belum tahu apa kesalahan kami karena sejak tahun lalu kami minta bertemu dengan Menteri tapi tidak pernah diberi kesempatan,” ucap Kuntoro, yang pernah menjabat Menteri Pertambangan dan Energi pada 1998-1999. “Kami menyesalkan mengapa (diputuskan) sepihak. Apa tidak bisa dirembuk dulu agar kami dapat memperbaiki diri?”

Pernyataan Kuntoro merujuk pada dua surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang datang dalam satu amplop pada 7 Oktober 2019. Surat bertanggal 4 Oktober 2019 itu memutuskan kerja sama konservasi karena WWF tidak menanggapi surat bertanggal 28 Maret 2019 yang berisi pemberitahuan evaluasi kerja sama sejak 1998 tersebut. “Sudah kami cek data masuk pada Maret, tak ada surat bertanggal 28 itu,” kata Direktur Komunikasi WWF Indonesia Elis Nurhayati.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, yang menandatangani surat itu, tak membalas pertanyaan Tempo. Seorang anggota staf Tata Usaha Sekretariat Jenderal yang disodori surat 28 Maret itu mengidentifikasi nomor S.29/MENLHK-SETJEN/ROKLN/KLN.0/3/2019 berasal dari Biro Luar Negeri. Ia hanya mengakui mengeluarkan surat tanggal 4 Oktober. “Mohon berkomunikasi dengan Biro Humas,” ujar seorang anggota staf Biro Luar Negeri.

Faktanya, menurut Lukas Laksono Adhyakso, WWF Indonesia tidak dilibatkan dalam evaluasi seperti bunyi surat 28 Maret 2019. Selain itu, kata dia, laporan hasil evaluasi tidak pernah ia terima. “Kami sulit mengetahui di mana salahnya meskipun dalam surat-surat berikutnya disebutkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…