Surat Sakti Dari Pramuka
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-12-18 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
BERTARIKH 10 Oktober 2021, surat yang diteken Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Zahermann Muabezi menyebutkan 16 nama anggota rombongan Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat akan mendapatkan kemudahan karantina Covid-19. Tiga di antaranya pimpinan BKSAP, yaitu Fadli Zon, Putu Supadma Rudana, dan Mardani Ali Sera.
Dalam surat berkop BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, itu, Zahermann menyatakan rombongan yang berkunjung ke Turki akan tiba di Jakarta pada 14-24 Oktober 2021. “BNPB/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan rekomendasi melakukan karantina mandiri,” tertulis dalam surat tersebut. Ini berarti rombongan itu tak perlu menjalani karantina di hotel—yang berarti membayar biaya karantina—atau di tempat yang disediakan pemerintah.
Antrian warga negara asing dan warga negara Indonesia di hotel yang dijadikan salah satu lokasi karantina usai berpergian keluar negeri, di Jakarta, 6 Juli 2021/Tempo/Nita Dian
Surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR, Ketua Satgas Covid-19 Bandar Udara Soekarno-Hatta, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara itu menyebutkan 16 orang tersebut diminta mengikuti protokol kesehatan ketat hingga tiba di Tanah Air. Warkat itu membalas surat Sekretaris Jenderal DPR dua hari sebelumnya dengan perihal permohonan karantina mandiri.
Selain Fadli Zon yang berasal dari Partai Gerindra, Putu Supadma (Partai Demokrat), dan Mardani (Partai Keadilan Sejahtera), ada nama anggota DPR dari Partai Amanat Nasional, Primus Yustisio. Fadli membawa serta istrinya. Sedangkan Mardani pergi bersama istri dan lima anaknya. Adapun Primus berangkat bersama seorang anggota stafnya.
Fadli, Putu, dan Mardani tak membalas permintaan wawancara yang diajukan Tempo. Primus Yustisio membenarkan ihwal kunjungan ke Turki dan dispensasi karantina mandiri. “Kami bisa karantina mandiri setelah di-swab PCR (reaksi berantai polimerase),” ujar Primus pada Sabtu, 18 Desember lalu.
Sejumlah penumpang menunggu pemeriksaan dokumen, di terminal kedatangan bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 29 November 2021/REUTERS/Willy Kurniawan/File Foto
Hari-hari itu pemerintah memberlakukan karantina untuk semua pelaku perjalanan luar negeri selama lima hari. Surat dari BNPB menyebutkan bahwa rekomendasi karantina mandiri telah sesuai dengan surat edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 serta dua adendumnya. Penambahan terakhir ditetapkan pada 18 September 2021.
Padahal, dalam tiga surat edaran itu, tak ada satu pun klausul tentang rekomendasi karantina mandiri bagi anggota parlemen atau pejabat. Surat edaran itu hanya memberi dispensasi bagi perwakilan luar negeri yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya untuk menjalani karantina mandiri. Bahkan presiden dan para menteri tidak mendapat pengecualian.
Baca: Pengakuan WNI Karantina di Hotel: Mendadak Positif dan Wajib Membayar Belasan Juta Rupiah
Kepada Tempo, Kepala BNPB Suharyanto mengaku tak mengetahui katebelece itu. Jenderal bintang tiga itu menyatakan bakal mendalami informasi tersebut. “Saya baru tahu kalau ada surat itu,” kata Suharyanto, Jumat, 17 Desember lalu. Surat tersebut diteken saat Kepala BNPB dijabat Ganip Warsito. Zahermann Muabezi,…
Keywords: BNPB, Fadli Zon, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia | PHRI, Karantina, Satgas Covid-19, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…