Kawin Paksa Badan Riset
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-01-15 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
BERTARIKH 23 November 2021, surat yang diteken Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Isinya: keberatan atas peleburan Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Warkat lima lembar itu juga ditembuskan kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Dalam suratnya, Komnas HAM menjelaskan bahwa fungsi pengkajian dan penelitian melekat pada lembaga itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Kami berpendapat pengalihan ini tak sesuai,” ujar komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga, kepada Tempo, Selasa, 11 Januari lalu.
Sandra merujuk pada pasal 1 ayat 7 aturan itu yang menyebutkan Komnas HAM sebagai lembaga mandiri berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Posisi Komnas HAM berbeda dengan BRIN yang berada di rumpun eksekutif dan bertanggung jawab kepada presiden.
Ruang pengaduan Komnas HAM untuk menerima audiensi pelapor di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Juli 2020/Tempo/Muhammad Hidayat
Jika fungsi penelitian dan pengkajian dilebur ke BRIN, kata Sandra, Komnas HAM bakal mengalami kesulitan menjalankan tugasnya. Ia khawatir peneliti di BRIN tak bisa independen dan kritis terhadap pemerintah, pihak yang sering dikritik oleh Komnas HAM.
Badan Riset dan Inovasi Nasional memulai peleburan lembaga penelitian milik pemerintah dan institusi negara pada September 2021. Dalam wawancara khusus dengan Tempo pada Jumat, 14 Januari lalu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan lembaganya menerima pengalihan program, anggaran, sumber daya manusia, dan aset. “Akhir Januari ditargetkan selesai,” ucapnya.
Sandrayati bercerita, Ketua Tim Transisi BRIN Prakoso Bhairawa Putera menyambangi Komnas HAM pada 14 Oktober 2021. Pelaksana tugas Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan BRIN itu memaparkan bahwa proses mutasi peneliti ke BRIN ditargetkan rampung awal 2022.
Lima hari kemudian, Sandra menemui Laksana Tri Handoko dan menegaskan posisi Komnas HAM sebagai lembaga independen. Dengan begitu, para penelitinya tak boleh ditarik ke BRIN. Menurut Sandra, Handoko menyatakan independensi itu hanya mengikat komisioner Komnas HAM. Sedangkan staf yang merupakan pegawai negeri harus mengikuti aturan pemerintah.
Membenarkan adanya pertemuan itu, Handoko mengatakan peneliti di lembaga seperti Komnas HAM berada di bawah sekretariat jenderal. “Sekretariat jenderal itu lembaga pemerintah,” katanya. Handoko mempersilakan keberatan tersebut dinegosiasikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandriyati Moniaga di Jakarta, 28 Desember 2021. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Bukan hanya Komnas HAM, sejumlah lembaga juga keberatan atas penarikan para penelitinya ke BRIN. Dewan Perwakilan Rakyat, misalnya, hanya melepas 8 dari sekitar 80 peneliti untuk hijrah. “Selebihnya ingin tetap berkarier di DPR,” tutur Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Tempo, Rabu, 12 Januari lalu.
Indra pun menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo…
Keywords: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), BRIN, Megawati Soekarnoputri, Laksana Tri Handoko, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…