Lintang Pukang Mengendalikan Minyak Goreng
Edisi: 5 Febr / Tanggal : 2022-02-05 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
DEMI minyak goreng, Nita ke luar rumah pukul 6 pagi dan berjalan sejauh dua kilometer menuju Alfamart Wisma Jaya, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Meski sudah datang dini, Nita rupanya tetap kalah cepat. “Ternyata orang-orang sudah antre panjang sejak pukul 5 pagi,” kata Nita, penduduk Kelurahan Duren Jaya, pada Rabu, 2 Februari lalu.
Nita lalu berjalan ke Indomaret Pulau Bintan di Aren Jaya, sekitar satu kilometer dari Alfamart Wisma Jaya. Bersama dua anaknya, ia tiba di sana ketika mobil distribusi barang sedang menurunkan muatan. Salah satunya minyak goreng. Nita langsung antre di kasir dan kebagian satu bungkus ukuran 2 liter, jatah maksimal pembelian.
Pagi itu, mobil boks mengedrop enam kardus minyak goreng. Setiap dus berisi enam bungkus ukuran 2 liter dengan harga Rp 28 ribu. “Di sini minyak goreng dua hari sekali datangnya. Enggak sampai satu jam langsung habis,” kata Nando, karyawan Indomaret Pulau Bintan.
Empat hari sejak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, minyak goreng sawit tetap garib di sejumlah daerah. Peraturan itu menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng berbahan sawit dengan rincian minyak curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan premium Rp 14 ribu per liter.
Meski demikian, kebijakan itu tak mempan memuluskan pasokan minyak goreng. Hingga Jumat, 4 Februari lalu, Alfamidi Suradita di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, tak kunjung mendapat pasokan. Minyak goreng terakhir yang datang ke sana adalah enam karton Kunci Mas—merek dagang milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART)—satu hari sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) dan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Eddy Abdurrachman bersiap memberikan keterangan pers soal kebijakan pemerintah tentang harga minyak goreng di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 5 Januari 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Setiap karton berisi enam bungkus ukuran 2 liter seharga Rp 28 ribu. Minyak itu langsung ludes diborong pembeli yang sudah antre sejak mobil distribusi menurunkan barang. “Catat saja nomor saya. Nanti kalau ada minyak yang datang saya kabari,” tutur Meli, penjaga Alfamidi Suradita, menawarkan bantuan. “Karena dua hari ke depan mungkin belum akan datang.”
Lutfi mengakui pasar masih menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah. Para pedagang minyak goreng di pasar tradisional, misalnya, sedang mencampur minyak yang mereka beli masih di harga mahal, Rp 18-19 ribu per kilogram, dengan harga yang lebih murah agar bisa menjualnya dengan HET minyak curah saat ini, Rp 11.500 per liter.
Lutfi yakin, ketika stok minyak curah di pasar sudah stabil, tekanan konsumen di toko retail modern bakal mengendur. “Sehingga nanti suplai normal dan mengikuti HET,” ujar Lutfi di Jakarta pada Kamis, 3 Februari lalu, yang yakin stok dan harga bakal normal dalam dua-tiga hari ke depan.
•••
PENETAPAN harga eceran tertinggi untuk tiga level minyak goreng itu adalah kebijakan ketiga Menteri Muhammad Lutfi hanya dalam rentang dua bulan pada awal 2022. Dua kebijakan sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022, tak mempan menjinakkan harga minyak goreng yang bullish sejak akhir 2021. Kali ini, Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 disertai pendukung dan ancaman.
Pemerintah menjamin industri hulu minyak goreng akan mendapat pasokan bahan baku berupa minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan olein dengan harga lebih murah dibanding harga dunia yang telah mencapai Rp 15 ribu per kilogram. Lutfi menetapkan harga CPO untuk pasokan industri minyak goreng hanya Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein. Harga ini ditetapkan untuk menjamin produsen bisa menjual minyak goreng mengikuti harga eceran tertinggi tanpa rugi.
Nah, untuk memastikan ketersediaan CPO dan olein dengan harga murah itu, pemerintah menginjak kaki produsen CPO. Produsen CPO, yang sebagian besar…
Keywords: Minyak Goreng, Kelapa sawit, Biodiesel | B30, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit | BPDPKS, DMO Minyak Sawit, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…