Duit Pekerja Buat Siapa

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-02-19 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


AKHIR tahun lalu, tepatnya 16 Desember 2021, Subiyanto menghadiri rapat virtual. Tuan rumahnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tapi presentasi materi utama yang akan dibahas pada Kamis itu datang dari perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Isinya: rancangan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Paparan kelar, Subiyanto, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dari perwakilan pekerja, bertanya singkat. “Ini sudah dibahas dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional belum?” tanya Subianto, yang juga Wakil Presiden IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial. Dia menceritakan isi pertemuan tersebut kepada Tempo di Tangerang, Banten, Kamis, 17 Februari lalu.  
Dalam rapat, Subiyanto mengingatkan bahwa peraturan level menteri kudu dibahas dulu dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, lembaga bentukan presiden yang berisi wakil pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Kepala Biro Hukum Kemenaker Reni Mursidayanti dan Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Retna Pratiwi, tutur Subiyanto, menjawab pertanyaannya dengan kompak: sudah. “Saya berbaik sangka saja dengan Kemenaker bahwa itu sudah dibahas dengan Tripartit Nasional,” ujar Subiyanto.  
Belakangan, regulasi baru itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), terbit. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatanganinya pada 2 Februari 2022. Kementerian Hukum dan HAM mengundangkannya dua hari kemudian.

Antrean peserta di Kantor BP Jamsostek Cabang Sudirman, Jakarta, 15 Februari 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Dua pekan terakhir, gelombang protes buruh tak sudah-sudah mendesak Menteri Ida Fauziyah membatalkan kebijakannya itu. Peraturan baru menghapus ketentuan yang selama ini menjadi wahana bagi buruh yang berhenti kerja, baik yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri, untuk menerima pembayaran manfaat JHT lebih awal. Kini dana manfaat JHT, baik bagi peserta yang pensiun maupun berhenti kerja, dibayarkan ketika peserta telah berusia 56 tahun.
Regulasi baru itu mencabut peraturan serupa yang dibikin Kementerian Ketenagakerjaan di era Menteri Hanif Dhakiri. Dalam aturan lawas, pekerja yang berhenti kerja karena dipecat, undur diri, atau pergi dari Indonesia untuk selamanya bisa mencairkan dana JHT secara tunai, tanpa harus menunggu usia pensiun. Masa tunggu pembayarannya cuma sebulan, tanpa disertai batas minimal masa kepesertaan.



Ketika protes berdatangan, Kemenaker punya jurus yang sama. Dalih “pembahasan dengan LKS Tripartit Nasional” kembali menjadi kartu joker. Lewat akun Twitter, Kamis, 17 Februari lalu, Kemenaker menyatakan beleid itu merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional pada 18 November 2021.
Klaim Kemenaker ihwal pertemuan 18 November 2021 dengan LKS Tripartit itu menyebar, menjadi kasak-kusuk di kalangan buruh. Gunjingan meruncing ke pertanyaan tunggal. “Jadi perwakilan buruh yang ada di LKS Tripartit Nasional telah menyetujui revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 ini, ya?” kata Muhammad Sidarta, Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FSP LEM) Jawa Barat, Kamis, 17 Februari lalu, menirukan pertanyaan sejumlah anggota serikatnya.
Sidarta menjadi bulan-bulanan anggota organisasinya sendiri. Dia anggota LKS Tripartit Nasional.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Jawa Barat Muhammad Sidarta. Instagram Kemnaker
Sidarta membenarkan kabar bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mengajak Badan Pekerja LKS Tripartit membahas rencana revisi peraturan JHT. Namun dia membantah…

Keywords: PHKPensiunBP JamsostekKementerian KetenagakerjaanJHT
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…