Persetujuan Korban
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-04-09 / Halaman : / Rubrik : BHS / Penulis :
PERATURAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 merupakan implementasi asas salus populi suprema lex esto yang menyatakan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kita tahu (dan mesti menyadari!) bahwa Indonesia kiwari darurat kekerasan seksual. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) ini mendesak negara melalui kementeriannya untuk menjamin perlindungan kepada rakyat dari kebuasan predator seksual yang bersembunyi di balik tembok-tembok kampus.
Dalam situasi dan kondisi demikian, masih saja ada pihak-pihak yang menolak peraturan ini berkenaan dengan potensinya melegalkan perzinaan dan seks bebas. Namun kita tinggalkan saja kontestasi tentang itu. Ada persoalan bahasa yang perlu diketengahkan melalui kolom ini berkaitan dengan penggunaan kata korban dalam frasa “(tanpa) persetujuan korban”.
Para penyusun Permendikbud Ristek tampaknya hendak meminjam konsep yang terkandung dalam frasa sexual consent yang lazim digunakan oleh penutur berbahasa Inggris. Namun, apabila diterjemahkan secara harfiah menjadi “kesepakatan seksual”, frasa ini terkesan vulgar dan sekuler dipergunakan dalam produk hukum di negeri yang berketuhanan yang maha…
Keywords: Pelecehan Seksual, kolom bahasa, kekerasan seksual, RUU TPKS, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Pembantu: Dari Rumah Tangga sampai Presiden
2007-11-04Membantu dan menolong adalah contoh kata yang disebut bersinonim. keduanya dapat saling menggantikan: bisakah membantu/menolong…
Pusat Bahasa dan Sultan
2009-10-18Suatu waktu, cobalah anda membuka homepage resmi pusat bahasa departemen pendidikan nasional, www.pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/. situs tersebut…
Metafor dalam Diplomasi
2009-09-06Sudah 10 tahun bekas provinsi termuda indonesia, timor timur, yang berintegrasi pada 17 juli 1976…