Minyak Goreng: Beda Indonesia dan Malaysia

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-05-14 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :


Klarifikasi Kementerian Keuangan
SEHUBUNGAN dengan artikel “Tangisan Malam PNS Penyintas Skizofrenia” di Tempo edisi 24 April 2022, kami sampaikan klarifikasi berikut ini.
Tertulis: “Seorang pegawai negeri sipil penyandang disabilitas mental menggugat Kementerian Keuangan setelah dipecat secara tak hormat”. Seharusnya, yang bersangkutan dalam surat keputusannya diputus dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bukan tidak dengan hormat.
Tertulis: “Pemecatan bermula saat DH tak pernah mengisi daftar presensi secara virtual selama 14 hari berturut-turut pada Februari 2021.” Seharusnya, penjatuhan hukuman disiplin terhadap Saudari DH dilakukan atas akumulasi pelanggaran jam kerja pada 2020, yaitu lebih-kurang 135 hari, bukan ketidakhadiran yang bersangkutan pada 2021.
Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta berpedoman pada kebijakan dan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan fungsi. 
Yustinus Prastowo Anggota staf khusus Menteri Keuangan bidang komunikasi…

Keywords: CPOMinyak GorengPenyandang DisabilitasASN DisabilitasMudik Lebaran 2022
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…