Hak Jawab Vaksin Halal
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-05-21 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :
Hak Jawab Yayasan Konsumen Muslim Indonesia
KAMI dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan hak jawab atas pemberitaan Tempo edisi 16-22 Mei 2022.
1. Kami menilai tulisan berjudul "Keluarga Banteng di Vaksin Halal" bersifat tuduhan tanpa bukti. Tempo tidak memiliki bukti, data, atau narasumber yang menyebutkan urusan vaksin halal, terutama putusan Mahkamah Agung tentang vaksin halal, berkorelasi dengan "keluarga banteng" yang dimaknai sebagai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hal itu merupakan framing yang dipaksakan Tempo, bahwa vaksin halal adalah bagian dari permainan politik, dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Vaksin halal adalah aspirasi umat Islam di Indonesia yang memperjuangkan hak hukumnya, sebagaimana dijamin oleh konstitusi, untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Permintaan uji materi ke MA semata-mata dilakukan untuk memperjuangkan hak hukum umat Islam agar mendapatkan vaksin halal yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
2. Dalam laporan utama tersebut, Tempo melakukan framing dari sisi politik dengan menduga-duga siapa di balik gugatan yang diajukan YKMI. Semua dugaan tersebut salah total karena dasar hukum hak uji materi adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun…
Keywords: telkomsel, Mahkamah Agung, PDI Perjuangan, Vaksin Halal, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…