Klarifikasi Icel Tentang Sampah Plastik

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-08-20 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :


Klarifikasi ICEL
DALAM Tempo edisi 8-14 Agustus 2022, di artikel “Menanti Pengurangan Sampah Plastik dari Hulu” terdapat kutipan langsung ataupun tidak langsung dari pernyataan saya:
1. Anggota aliansi yang lain, Fajri Fadhillah dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), mengatakan aturan peta jalan yang dibuat KLHK masih menyisakan banyak celah. Salah satunya peraturan ini tidak bersifat mandatory atau wajib. “Ini masih bersifat voluntary atau sukarela. Tak ada paksaan yang mengikat industri untuk segera merancang peta jalan pengurangan sampahnya dengan serius,” ujarnya. “Juga tak ada sanksi yang diterapkan dan tidak jelas berapa produksi kemasan plastik yang akan diturunkan produsen karena tak ada transparansi.”
2. Menurut Fajri, opsi-opsi ini menjadi tantangan tersendiri bagi upaya pengurangan sampah plastik. “Dalam implementasinya baru mengatasi limbah yang di hilir, belum mengatasi dari hulu,” katanya. Padahal, dia menambahkan, aturan ini adalah bentuk konkret pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam penjelasan undang-undang itu disebutkan ihwal pengurangan limbah sejak dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah. “Namun ini…

Keywords: Sampah plastikUniversitas Negeri SemarangSampah KemasanDoctor Honoris Causa
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…