Harga Keadilan Hakim Agung
Edisi: 16 Okt / Tanggal : 2022-10-16 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
MENJALANI pemeriksaan hampir delapan jam, Heryanto Tanaka kerap menjawab “lupa” pada Senin, 3 Oktober lalu. Pria 71 tahun itu mengaku mengidap demensia. Pada hari itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menginterogasinya ihwal lika-liku suap hakim agung Sudrajad Dimyati.
Penyidik sebenarnya sudah mengantongi catatan keuangan Heryanto. Catatan itu berisi jumlah duit yang dikeluarkan pengusaha ini kepada kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera, dan dua advokat lain. Semua uang yang ia serahkan rupanya jadi upeti berbagai kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di pengadilan, kepolisian, dan Mahkamah Agung selama 2015-2022.
Total uang yang dikeluarkan Heryanto mencapai Rp 24,8 miliar. Dalam beberapa kali pemeriksaan, ia mengaku tak mengetahui kepada siapa saja uang itu diberikan para pengacaranya. “Pak Yosep selalu mengatakan kepada Pak Heryanto bahwa mengurus perkara di Mahkamah Agung itu mahal,” kata pengacara Heryanto, Andreas Sinambela, pada Kamis, 13 Oktober lalu.
Pengacara pemberi suap, Yosep Parera, seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 10 Oktober 2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK menemukan catatan itu saat menggeledah rumah Heryanto dan beberapa lokasi di Semarang dan Salatiga, Jawa Tengah, pada akhir September lalu. Penggeledahan dan pemeriksaan Heryanto merupakan rangkaian operasi tangkap tangan KPK terhadap Yosep dan anggota stafnya, Eko Suparno, di Kota Semarang pada Rabu malam, 21 September lalu.
Esoknya, satuan tugas Deputi Penindakan KPK menangkap lima pegawai Mahkamah Agung. Mereka adalah pegawai negeri sipil Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redhy Novarisza dan Albasri; serta hakim yustisial/panitera pengganti Elly Tri Pangestu. KPK langsung menetapkan mereka sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Eko adalah anggota staf Yosep. Heryanto dan Ivan anggota dan kreditor KSP Intidana. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Sin$ 205 ribu dari Desy dan Rp 50 juta dari Albasri.
Seusai pemeriksaan, penyidik turut menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka penerima suap. Ia ditengarai menerima suap sebesar Rp 800 juta melalui Desy. Dimyati adalah hakim yang memeriksa putusan pengadilan pertama dan kedua di tahap kasasi. Dalam sejarah, ia hakim agung pertama yang menjadi tersangka korupsi di KPK.
Pada Jumat pagi, 23 September lalu, Sudrajad Dimyati menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih. Suap hakim agung ini bermula dari laporan perdata dan pidana Heryanto Tanaka terhadap KSP Intidana pada 2015. Heryanto seorang pengusaha pabrik kapas yang menanam Rp 45 miliar uangnya pada Mei 2015 ke koperasi yang beranggotakan 3.000-an orang itu. Tapi uangnya baru kembali Rp 11 miliar.
Keywords: Sudrajad Dimyati, Mahkamah Agung, Suap, OTT KPK, Suap Hakim Agung, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…