Dekolonialisasi Hukum Pidana
Edisi: 11 Des / Tanggal : 2022-12-11 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
AKHIRNYA dia datang: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah setuju rancangan itu disahkan menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022, setelah melalui banyak kontroversi, setelah melalui proses panjang sejak 1963. Tapi kontroversi setelah sah pun tak berhenti.
Bila hanya melihat kapan dan siapa pembuatnya, dengan sukacita kita akan menyambut KUHP ini sebagai langkah besar Indonesia meninggalkan produk hukum kolonial. Tapi kolonialisme bukan sekadar era. Kolonialisme adalah soal eksploitasi tanah air oleh sekelompok orang. Maka untuk mengatakan KUHP sebagai titik berangkat dari kolonialisme mengharuskan kita untuk melihatnya dengan pendekatan formulasi hukum pidana dan mensimulasikan dampaknya yang mungkin terjadi setelah pasal-pasal KUHP ini kelak berlaku.
Menilai teks secara parsial, apalagi dengan kacamata nasionalisme, akan membuat kita tersesat dalam ilusi tentang kebaruan. Setidaknya ada dua penanda penting dekolonialisasi: kebebasan berpendapat dan gagasan kebebasan dalam kerangka negara hukum.
Pada masa lalu, kritik orang banyak kepada pemerintahan dianggap sebagai serangan terhadap penguasa kolonial. Karena itu, segala bentuk kritik melalui media atau unjuk rasa dianggap berbahaya. Pemerintah kolonial menganggap kritik bisa menggoyahkan kekuasaan yang sedang sibuk mengisap sumber daya alam.
Kolonialisme juga memandang isu ketertiban sebagai situasi penting untuk melanggengkan kekuasaan. Masyarakat jajahan yang tertib dan pasif adalah alat utama untuk memastikan kenyamanan penguasa melakukan eksploitasi. Karena itu, aturan main dibuat untuk mendisiplinkan masyarakat agar tak berbuat onar yang bisa mengganggu transaksi dagang dan hidup penguasa.
Setelah masa kolonialisme, dan kita memasuki era demokrasi, kritik dan unjuk rasa…
Keywords: Demokrasi, KUHP, Kolonialisme, kebebasan berpendapat, RKUHP, Kohabitasi, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…