Siasat Sambo Di Tambang Ilegal
Edisi: 18 Des / Tanggal : 2022-12-18 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
PESAN Ajun Inspektur Satu Navi Armadianto ke nomor WhatsApp Erwin Rahardjo tak kunjung berbalas pada akhir Oktober 2022. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu tengah mengusut perusahaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kepada Direktur PT Batuah Energi Prima itu, Navi mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.Bareskrim tengah mengusut perubahan kepemilikan PT Batuah. Belum ada tersangka dalam kasus ini. Tapi, Erwin tak kunjung merespons pesan Navi. “Beberapa hari kemudian muncul testimoni Ismail Bolong di media sosial,” kata Navi pada awal Desember lalu.Ismail Bolong merupakan mantan anggota Kepolisian Resor Samarinda. Dalam video itu, Ismail mengaku sebagai beking tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ia juga mengaku menyetorkan besel kepada para petinggi Kepolisian Kalimantan Timur.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021/TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ia juga mengklaim menyerahkan uang kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.senilai Rp 6 miliar. Karena itu, Navi menduga rekaman pengakuan Ismail Bolong tersebut berkaitan dengan pengusutan perkara Erwin Rahardjo.
Baca: Fulus Tutup Mata Tambang Ilegal Kalimantan Timur
Penyidik Bareskrim mengusut kasus Erwin sejak 16 Desember 2021. Pelapornya bernama Eko Juni Anto, mantan Direktur PT Batuah Energi Prima. Eko melaporkan Erwin atas pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam akta autentik perusahaan. Erwin dituding mengubah akta tanpa persetujuan mayoritas pemegang saham PT Batuah.
Lewat perubahan akta perusahaan pada Oktober 2021, Erwin mengangkat diri sebagai Direktur PT Batuah. Ia juga tercantum menguasai saham senilai Rp 100 juta. Tapi perubahan akta itu juga tanpa persetujuan kurator ataupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Setelah menjabat direktur, Erwin mendepak Eko Juni Anto. Ia mengangkat Mansur Munir sebagai komisaris serta seorang mantan petinggi Kepolisian RI berinisial TP sebagai komisaris utama. Eko menilai perubahan itu melanggar hukum karena PT Batuah tengah berstatus pailit, yang berarti operasionalnya berada di bawah pengawasan kurator.
Sebelum Bareskrim mulai mengusut perkara itu, Eko dan Erwin sempat saling melapor ke polisi. Eko mengadukan Erwin ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada 27 Oktober 2021 dengan tuduhan terlibat pencucian uang dari penggelapan. Erwin balik melaporkan Eko dengan tuduhan penjualan saham tak sah.
Laporan Eko ditangani Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur. Saat penyidik mulai memanggil para saksi, Erwin mengirim pesan bernada ancaman kepada para penyidik.
Dalam salinan…
Keywords: Batu Bara, Tambang Ilegal, Ferdy Sambo, Ismail Bolong, Beking Tambang, Batu Bara Kalimantan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…