Ini Perkara Ne Bis In Idem
Edisi: 12 Feb / Tanggal : 2023-02-12 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
PENDIRI sekaligus pemilik Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya, bersiap menghadapi proses hukum baru. Kementerian Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia meminta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyiapkan pidana anyar untuk Henry Surya dan Indosurya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat melepaskan Henry dari dakwaan penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum Henry, Soesilo Aribowo, menyatakan jerat hukum yang baru itu masih dalam ranah substansi perkara yang sebelumnya, atau secara hukum termasuk ne bis in idem alias tidak bisa diperiksa kembali. Berikut ini petikan penjelasan Soesilo lewat keterangan tertulis mengenai proses hukum baru kliennya pada Jumat, 10 Februari lalu.
Pemerintah bersama Bareskrim dan Kejaksaan Agung akan menyiapkan pidana baru untuk Henry Surya. Apa tanggapan Anda?
Pernyataan Bapak Menkopolhukam Mahfud Md. sangat disayangkan karena lebih bersifat opini publik. Jika jerat yang baru yang dimaksud masih dalam ranah substansi perkara a…
Keywords: Koperasi, Penipuan, Bareskrim , Indosurya, Henry Surya, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…