Jerat Anyar Indosurya

Edisi: 12 Feb / Tanggal : 2023-02-12 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


SUARA Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meledak saat memaparkan penanganan kasus terbaru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam rapat koordinasi kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada Jumat, 27 Januari lalu. Saat itu ia mendapat giliran pertama berbicara. “Selama ini banyak babi hutan perbankan yang merusak taman koperasi,” ujar Teten mengulangi ucapannya di rapat itu kepada Tempo pada Rabu, 8 Februari lalu.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. memimpin rapat koordinasi pada hari itu. Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Jumhana, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Agus Andrianto juga hadir. Agenda utamanya membahas strategi pemerintah dalam merespons putusan lepas pendiri dan pemilik Indosurya, Henry Surya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 27 Januari lalu.
Hakim menolak dakwaan jaksa yang menyebut laki-laki 47 tahun itu menjalankan praktik perbankan ilegal, pencucian uang, penipuan, serta penggelapan dana nasabah. Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 20 tahun. Hakim memang menyatakan Henry bersalah. Namun majelis hakim menolak menjatuhkan hukuman penjara karena persoalan itu lebih tepat diselesaikan lewat jalur perdata.

Menko Polhukam Mahfud Md didampingi Menkop UKM Teten Masduki (kiri), Kabareskrim Komjen Agus Adrianto (kanan), dan Deputi 3 KSP bidang Perekonomian Edy Priyono menggelar jumpa pers terkait dengan vonis bebas terdakwa kasus Indosurya di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, .27 Januari 2023/Dok. Kemenko Polhukam
Baca: Kala Surya Tenggelam
Meski menghormati putusan hakim, Teten mengaku mangkel. Ia menyebut KSP Indosurya sudah jelas sebagai produk konglomerasi. Indikasinya, Indosurya tidak beroperasi layaknya sebuah koperasi yang berjalan atas inisiatif anggota dan melayani kebutuhan anggota. Mantan aktivis antikorupsi itu menuduh Indosurya mirip bank.
Indosurya diduga menggunakan model koperasi sebagai kamuflase untuk menutupi aktivitas ilegal perbankan. Alih-alih menggunakan prinsip koperasi “dari anggota dan untuk anggota”, Indosurya digunakan untuk mengumpulkan uang masyarakat dengan iming-iming bunga tinggi. “Ada pula indikasi pencucian uang lewat anak perusahaan Indosurya yang saling terafiliasi,” kata Teten.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengamini tudingan Teten. PPATK menemukan 33 perusahaan yang pernah digunakan untuk menempatkan fulus Indosurya. Sebagian di antaranya merupakan perusahaan cangkang yang berada di negara suaka pajak. Dari perusahaan-perusahaan inilah Henry menggunakan uang simpanan dana nasabah yang berhasil dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga. “Ada yang untuk membeli properti, kendaraan, dan perhiasan,” tutur Ivan.

Setelah rapat koordinasi tersebut, Menteri Mahfud menggelar konferensi pers. Ia menyesalkan putusan lepas Henry Surya. Ia mengatakan pemerintah akan melawan putusan itu. Ia menyebutkan ada delapan jerat pidana baru yang akan disiapkan untuk Indosurya. “Mungkin…

Keywords: KoperasiPencucian UangPenipuanKementerian KoperasiIndosuryaHenry Surya
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…