Integritas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

Edisi: 2 Apri / Tanggal : 2023-04-02 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :


Dikejutkan Guntur Hamzah 
SUDAH banyak beredar berita di media sosial ihwal putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Saya terkejut ketika membaca Opini majalah Tempo edisi 26 Maret 2023 bahwa yang mengganti kata majemuk “dengan demikian” menjadi “ke depan” dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 adalah Guntur Hamzah.
Guntur adalah mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi yang menjadi hakim konstitusi atas usul Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggantikan Aswanto. Aswanto diberhentikan DPR dengan cara menabrak peraturan penggantian hakim konstitusi yang berlaku dan telah dilantik pula oleh Presiden sebagai hakim konstitusi pada 23 November 2022.
Kejutan kedua adalah sanksi MKMK kepada Guntur Hamzah hanya teguran tertulis karena terbukti dia yang mengubah dengan mencoret kata “dengan demikian” menjadi “ke depan” sehingga makna putusan berubah. MKMK menyatakan tidak menemukan motif buruk dalam pengubahan kata tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan keraguan akan integritas dan kemampuan Guntur Hamzah menafsir bahasa hukum dalam bahasa Indonesia. Yang pertama, integritas Guntur dipertanyakan karena secara logika pada waktu itu dia tentu…

Keywords: Mahkamah KonstitusiRUU PPRTMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiPRTGuntur Hamzah
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…