Penjelasan Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Menara Bts
Edisi: 28 Mei / Tanggal : 2023-05-28 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
KEJAKSAAN Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS atau base transceiver station dan pendukungnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Dua di antaranya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk Galumbang Menak Simanjuntak dan komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan. Mereka lebih dulu menjadi tersangka korupsi BTS. Pada Rabu, 17 Mei lalu, penyidik juga menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate sebagai tersangka.
Galumbang dan Irwan dituduh sebagai otak pengadaan menara Internet itu. Mereka dijerat dengan pasal pencucian uang. Pengacara keduanya, Handika Honggowongso, membantah jika kliennya disebut bermufakat jahat dalam proyek itu. Berikut ini petikan wawancara Handika bersama wartawan Tempo, Riky Ferdianto dan Fajar Pebrianto, di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Mei lalu.
Bagaimana Galumbang dan Irwan ikut andil dalam proyek BTS?Yang pasti klien saya tidak ikut…
Keywords: BTS, Kemenkominfo, Kasus Korupsi BTS, Korupsi BTS, Korupsi Menara BTS, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…