Ada Apa Di Balik Aturan Pasir Laut

Edisi: 11 Jun / Tanggal : 2023-06-11 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


DISKUSI mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 8 Juni lalu, sempat memanas. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengulangi kalimat tentang ekspor pasir laut sebagai opsi terakhir dalam regulasi tersebut. Dia menekankan, pemerintah mengutamakan pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk proyek reklamasi di dalam negeri.
Trenggono menjelaskan bahwa aturan ini diperlukan untuk menertibkan pengerukan pasir laut agar tidak ada lagi kegiatan ilegal dan tak terkontrol. Jika pengerukan tak diatur, kata dia, siapa saja akan mengambil pasir laut untuk reklamasi. “Ingat, ya. Saya tidak bicara soal ekspor," tutur Trenggono seusai diskusi. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Inspektur Jenderal Victor Gustaaf Manoppo juga gusar karena peserta diskusi menilai aturan ini membuat wilayah laut terkotak-kotak. Victor menolak terminologi "tambang pasir laut" yang mengemuka dalam diskusi itu. Menurut dia, istilah yang pas adalah "pembersihan sedimentasi laut". "Kita sepakati terminologi dulu, saya tidak pernah sampaikan ini penambangan," ucapnya. 

Suasana Forum Group Discussion tentang pengelolaan sendimen laut di Hotel AP Premier Batam, 6 Juni 2023. Tempo/Yogi Eka Sahputra
Victor punya alasan mengenai istilah ini. Menurut dia, yang diambil bukan hanya pasir, melainkan sedimen yang di dalamnya terdapat pasir, lumpur, dan material lain. Victor juga akan memastikan penggunaan alat yang ramah lingkungan dalam pengambilan sedimen laut. “Perusahaan lokal yang ikut dalam aktivitas ini akan kami periksa betul," ujarnya.
Tapi Direktur Yayasan Terumbu Karang Indonesia Safran Yusri menilai istilah "pembersihan sedimentasi laut" berada di ranah abu-abu, baik dari sisi hukum maupun sosial. “Berbeda dengan pertambangan yang jelas hitam dan putihnya,” katanya. Safran juga mengkritik soal kapal pengambil sedimen laut yang dinilai ramah lingkungan. Sebab, dia menjelaskan, selama ini belum ada studi kasus yang menunjukkan hal itu. “Kami sulit menerima penjelasan itu, PP Nomor 26 Tahun 2023 ini masih bias,” Safran menegaskan.
Diskusi di Batam berlangsung dua pekan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar konsultasi publik di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara itu…

Keywords: Kementerian Kelautan dan PerikananSakti Wahyu TrenggonoEkspor Pasir LautPasir LautSedimen Laut
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…