Untuk Siapa Suap Korupsi Menara Bts?
Edisi: 25 Jun / Tanggal : 2023-06-25 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
KORUPSI proyek pengadaan menara pemancar Internet atau base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika memancar kian jauh. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan banyak fakta baru setelah memeriksa Irwan Hermawan pada Senin, 15 Mei lalu. Komisaris PT Solitechmedia Synergy itu mengaku mengumpulkan uang hingga Rp 119 miliar dari konsorsium dan subkontraktor proyek senilai Rp 28,3 triliun tersebut.
Tujuan pengumpulan uang adalah menyetop penyelidikan pembangunan menara Internet atau proyek BTS di daerah terpencil yang diperkirakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut. “Klien kami terpaksa melakukannya karena ada tekanan kebutuhan menyelesaikan persoalan hukum,” kata Handika Honggowongso, pengacara Irwan, pekan lalu.
Menurut Handika, mengutip ucapan Irwan, uang dikumpulkan atas permintaan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif. Bakti adalah perusahaan yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun sekitar 4.200 menara BTS di pelosok-pelosok. Direksi PT Solitechmedia menyatakan Irwan bertindak secara pribadi karena perusahaan itu tak bersangkut-paut dengan proyek tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Irwan menolak membeberkan perusahaan mana saja yang ia tarik uangnya dan kepada siapa saja uang itu diberikan. Namun, dalam pemeriksaan ketiga pada 15 Mei lalu itu, ia akhirnya merinci siapa saja penerimanya. Ada Sadikin, Setyo Joko Santosa, Latifah, dan Walbertus Wisang—nama-nama asing yang baru muncul. Bahkan Irwan, 52 tahun, sebelumnya hanya menyebut dengan kode X, Y, Z.
Baru dalam pemeriksaan keempat, pada pertengahan Juni, Irwan membeberkan identitas mereka. Ia bahkan mengaku mengutip uang lebih banyak. Tak lagi Rp 119 miliar, tapi melambung hingga Rp 243 miliar. Penerima uang itu adalah pejabat Kementerian Kominfo, politikus di Dewan Perwakilan Rakyat, hingga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit ulang proyek itu.
Kepada jaksa, Irwan mengaku uang itu ia terima, antara lain, dari Jemy Sutjiawan, sebesar Rp 37 miliar. Ia adalah Direktur Utama PT Sansaine Exindo, perusahaan subkontraktor proyek menara BTS ini. Jemy adalah orang pertama yang diperiksa jaksa pada November 2022 sebelum Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menjadi tersangka.
Uang lebih besar diterima Irwan dari Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, yang memasok semua panel surya dan baterai menara BTS. Sebanyak 99 persen saham perusahaan ini dimiliki Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani. Dari Yusrizki, Irwan mengaku menerima Rp 60 miliar. Sisa uang ia kumpulkan di antaranya dari tiga perusahaan subkontraktor proyek BTS.
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (memakai rompi), di Kejaksaan Agung, Jakarta, 15 Juni 2023. Antara /Asprilla Dwi Adha
Selain nama-nama asing penerima besel Irwan, ia menyebutkan satu nama terkenal, yakni Dito. Kepadanya, Irwan memberikan Rp 27 miliar pada…
Keywords: BAKTI, Johnny Plate, Dito Ariotedjo, Korupsi Menara BTS, Proyek BTS, Happy Hapsoro, Muhammad Yusrizki, Jemy Sutjiawan, Windu Aji Susanto, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…