Argumen Jaksa Menetapkan Windu Aji Sutanto Tersangka Penambangan Nikel Ilegal
Edisi: 23 Jul / Tanggal : 2023-07-23 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
SETELAH menetapkan empat tersangka tambang nikel ilegal Blok Mandiodo, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, pada Selasa, 18 Juli lalu. Jaksa menuduh Windu Aji menerima keuntungan penambangan nikel ilegal di sejumlah area konsesi milik PT Aneka Tambang atau Antam itu hingga merugikan negara Rp 5,7 triliun.
Jaksa langsung menahan Windu. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya mengatakan penyidikan tambang ilegal di Blok Mandiodo mulai gencar sejak Februari lalu, sebulan setelah majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi nikel ilegal. Sama seperti temuan Tempo, jaksa menduga PT Lawu Agung Mining menjual bijih nikel ke smelter memakai dokumen asli tapi palsu yang kerap disebut "dokumen terbang". Berikut ini penjelasan Yusrian kepada wartawan Tempo, Rosniawanty Fikri Tahir, di ruang kerjanya di Kendari pada Jumat, 21 Juli lalu.
Sejak kapan kejaksaan menelusuri penambangan nikel ilegal Blok Mandiodo?Saya menjadi…
Keywords: Tambang Nikel Ilegal, Nikel Ilegal, Blok Mandiodo, Windu Aji Sutanto, Lawu Agung Mining, 
Foto Terkait
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…