Aturan Tanggung Menarik Devisa Hasil Ekspor

Edisi: 13 Agu / Tanggal : 2023-08-13 / Halaman : / Rubrik : SP / Penulis :


EKSPORTIR hasil alam Indonesia tak bebas lagi menyimpan devisa di luar negeri. Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berlaku mulai bulan ini. Aturan ini mewajibkan paling sedikit 30 persen devisa hasil ekspor dari empat bidang usaha (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan) disimpan di bank dalam negeri dan masuk ke sistem keuangan Indonesia.
Berdasarkan penerimaan ekspor Indonesia dari empat bidang tersebut tahun lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menghitung ada potensi tambahan cadangan devisa senilai US$ 60,9 miliar per tahun. Jika cadangan devisa membesar, rupiah berpotensi menguat. 
Sayangnya, jika melihat pergerakan kurs rupiah belakangan ini, pasar finansial rupanya tidak seyakin Airlangga. Pasar tak menganggap ada potensi cadangan devisa menggemuk. Alih-alih…

Keywords: DevisaNeraca PerdaganganSurplus PerdaganganKurs RupiahDevisa Hasil Ekspor
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

J
Juara Berutang dari Pasar
2020-04-11

yopie hidayat
kontributor tempo

B
Banjir Minyak Menambah Masalah
2020-04-25

yopie hidayat
kontributor tempo

K
Kredibilitas Dolar Pertaruhan The Fed
2020-05-16

yopie hidayat
kontributor tempo