Aturan Tanggung Menarik Devisa Hasil Ekspor
Edisi: 13 Agu / Tanggal : 2023-08-13 / Halaman : / Rubrik : SP / Penulis :
EKSPORTIR hasil alam Indonesia tak bebas lagi menyimpan devisa di luar negeri. Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berlaku mulai bulan ini. Aturan ini mewajibkan paling sedikit 30 persen devisa hasil ekspor dari empat bidang usaha (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan) disimpan di bank dalam negeri dan masuk ke sistem keuangan Indonesia.
Berdasarkan penerimaan ekspor Indonesia dari empat bidang tersebut tahun lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menghitung ada potensi tambahan cadangan devisa senilai US$ 60,9 miliar per tahun. Jika cadangan devisa membesar, rupiah berpotensi menguat.
Sayangnya, jika melihat pergerakan kurs rupiah belakangan ini, pasar finansial rupanya tidak seyakin Airlangga. Pasar tak menganggap ada potensi cadangan devisa menggemuk. Alih-alih…
Keywords: Devisa, Neraca Perdagangan, Surplus Perdagangan, Kurs Rupiah, Devisa Hasil Ekspor, 
Rp. 15.000
Artikel Majalah Text Lainnya
J
B
K