Penerapan Keadilan Restoratif
Edisi: 22 Okt / Tanggal : 2023-10-22 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :
Hak Jawab Kejaksaan Agung
MEMBACA dan mencermati artikel hukum di majalah Tempo edisi 16-22 Oktober 2023 halaman 62 berjudul “Salah Kaprah Keadilan Restoratif”, kami mengajukan hak jawab. Menurut kami, narasi dalam artikel tersebut tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan masyarakat dan pembaca sehingga dapat merugikan institusi Kejaksaan Agung, terutama pada pernyataan bahwa Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan restorative justice atau keadilan restoratif kerap merugikan korban. Diduga ada penyimpangan di kepolisian dan kejaksaan. Kalimat berikutnya menyebutkan ihwal pengusutan kasus pelecehan seksual yang dialami Fira—bukan nama sebenarnya—di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Paragraf ini membuat kejaksaan terkesan berperan dalam penerapan keadilan restoratif terhadap perkara yang dimaksud.
Majalah Tempo sepatutnya menuliskan narasi berimbang dalam memahami penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan membaca secara utuh Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Mengenai ulasan penanganan 25 kasus di kejaksaan yang diteliti oleh Komnas Perempuan, terdapat grafik kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan. Menurut kami, majalah Tempo…
Keywords: Pelecehan Seksual, Kejaksaan Agung, Restorative Justice, Pemerkosaan, PKS, Keadilan Restoratif, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…