Siapa Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto?
Edisi: 22 Okt / Tanggal : 2023-10-22 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
HAWA panas Senin siang, 16 Oktober lalu, tak menembus ke ruang pertemuan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Sejumlah elite partai pendukungnya sudah berkumpul di rumah itu sambil memantau para hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas gugatan menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Hakim konstitusi menolak dua gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi menurunkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman lalu membacakan putusan untuk gugatan ketiga: mempertahankan usia minimal 40 tahun, tapi menambahkan klausul pernah menjadi penyelenggara negara.
Para elite partai Koalisi Indonesia Maju memutuskan menyudahi pertemuan di rumah Prabowo pada Senin siang itu. Mereka bubar dengan keputusan mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo dalam Pemilihan Umum 2024 pada Februari tahun depan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Habiburokhman, yang hadir di Kertanegara, mengatakan elite Koalisi Indonesia Maju—terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Prima—bulat mengusung Gibran, anak sulung Presiden Joko Widodo, mendampingi Prabowo. “Fixed para ketua umum partai pendukung anak muda yang gagah berani,” kata Habiburokhman.
Baca:
Peran Anwar Usman dalam Gugatan Syarat Calon Wakil Presiden
Saat pertemuan di Kertanegara itu bubar, Anwar Usman belum membacakan putusan. Padahal gugatan ketiga ini penting karena menyangkut langsung Gibran Rakabuming Raka. Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, terang-terangan mengklaim sebagai pengagum Gibran. Karena itu, ia meminta hakim konstitusi menambahkan frasa “pernah menjadi pejabat negara”.
Lima dari sembilan hakim mengabulkan gugatan Almas. Namun narasinya tak sama dengan gugatan. Hakim konstitusi mempertahankan usia minimal calon wakil presiden 40 tahun atau pernah terpilih melalui pemilihan langsung. Gibran belum cukup umur menurut Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu lama. Namun ia lolos karena sedang menjabat Wali Kota Solo.
Maka tak ada sorak-sorai di rumah Prabowo di Kertanegara. Para ketua partai seperti sudah tahu putusan Mahkamah Konstitusi karena mereka telah bulat mengusung Gibran. Dalam pertemuan di rumahnya itu, dua petinggi partai bercerita, Prabowo menginformasikan percakapannya di telepon dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang meminta Koalisi Indonesia Maju segera mengumumkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Beralasan putusan MK belum sah, Prabowo menolak permintaan Pratikno. Ia juga beralasan ingin melihat reaksi publik lebih dulu atas putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan di rumah Prabowo pada Senin itu, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengusulkan deklarasi Prabowo-Gibran dibacakan esoknya pukul 17.00. Namun…
Keywords: Erick Thohir, Prabowo Subianto, Jokowi, Mahkamah Konstitusi, Airlangga Hartarto, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, Koalisi Indonesia Maju, Prabowo-Gibran, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…