Hak Jawab Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Dan Pt Kip
Edisi: 25 Feb / Tanggal : 2024-02-25 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :
Hak Jawab PT Karya Indah Putra
BERIKUT ini tanggapan kami atas berita di Tempo berjudul “Tambang Terlarang Tol Yogyakarta” dalam edisi 29 Januari-4 Februari 2024.
1. PT Karya Indah Putra (KIP) tidak pernah menerima surat wawancara baik secara cetak maupun melalui e-mail dari Tempo sehingga kami cukup terkejut membaca berita tersebut.
2. Tidak benar PT KIP menambang di lahan milik PT KIP sejak 2017. Sebab, baru pada 2018 PT KIP mempunyai izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan tanah uruk yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian, pada 2019, izin tersebut diperpanjang sampai 10 April 2021. Memang saat izin masih berlaku ada aktivitas penjualan tanah uruk pada lahan PT KIP, tapi tidak besar, sehingga bukit masih utuh.
3. Tidak benar izin tersebut kedaluwarsa sejak 2020 karena faktanya izin berlaku sampai 10 April 2021.
4. Tidak benar PT KIP melakukan hal yang disebut dalam artikel: “Meski tak mengantongi izin, PT KIP terus mengeruk tanah di Desa Kwagon”. Ketika masa izin habis, PT KIP tidak menambang, kecuali ada oknum yang mengambil tanah uruk tanpa seizin dan setahu PT KIP.
5. PT KIP tidak pernah menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Yogyakarta pada 15 Mei 2023 dan surat kedua tertanggal 23 November 2023.
6. Tidak benar PT KIP…
Keywords: Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Hak Jawab, Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…