Kekuasaan Presiden
Edisi: 17 Mar / Tanggal : 2024-03-17 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :
BENARKAH kekuasaan presiden sangat besar alias powerful? Jika mengacu dan membaca secara lebih saksama Undang-Undang Dasar 1945, dari amendemen pertama sampai keempat (1999-2002), terlihat kekuasaan presiden berkurang dibanding dalam UUD 1945 sebelum diamendemen.
Berkaca pada pengalaman Orde Baru yang otoriter (1966-1998), salah satu agenda utama era Reformasi 1998 adalah amendemen UUD 1945 dengan memangkas kekuasaan besar presiden dan memberi hak serta kekuasaan yang lebih powerful kepada lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat). Dengan amendemen tersebut, posisi dan fungsi DPR sebagai lembaga pengawasan atas kerja presiden bisa diperkuat dan mengurangi kekuasaan besar presiden yang bisa mengarah pada abuse of power.
Jika kita selisik konsep trias politica Baron de Montesquieu (filsuf Prancis, 1689-1755) yang memisahkan tiga kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), seharusnya jabatan presiden hanya berfokus sebagai kepala pemerintahan, bukan merangkap kepala negara. Rangkap jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara…
Keywords: Presiden RI, UUD 1945, Amandemen UUD 1945, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…