Luhut Pandjaitan: Pertambangan Butuh Modal Tak Kecil

Edisi: 14 Apr / Tanggal : 2024-04-14 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


RENCANA pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mendapat tentangan dari dalam kabinet. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan tak menyepakati rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan melalui revisi aturan itu. Dalam wawancara tertulis dengan Tempo pada Jumat, 5 April 2024, Luhut menyatakan pemberian konsesi itu tak sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pemerintah bisa menempuh cara lain agar ormas bisa ikut menikmati konsesi tambang. Berikut ini jawaban Luhut. Apa alasan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara?
Ada tiga substansi perubahan utama. Pertama, terkait dengan akuisisi tambahan 10 persen saham di PT Freeport Indonesia dan perpanjangan periode izin usaha pertambangan khusus. Kedua, terkait dengan status IUPK terintegrasi. Ketiga, terkait dengan usulan pemberian konsesi pertambangan kepada ormas.Benarkah…

Keywords: Nahdlatul UlamaLuhut PandjaitanOrmasIzin Usaha PertambanganBahlil LahadaliaIUPUU MinerbaIUPKOrganisasi Kemasyarakatan
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…