Pembagian Iup Untuk Ormas Demi Membayar Utang Politik Jokowi
Edisi: 14 Apr / Tanggal : 2024-04-14 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
DISAKSIKAN oleh Presiden Joko Widodo, dua menteri berdebat sengit di Istana Negara, Jakarta, pada 13 Maret 2024. Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, serta Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, meributkan rencana pemberian izin usaha pertambangan atau IUP khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan.Kepada Tempo di rumah dinasnya pada Jumat, 22 Maret 2024, Bahlil tak membantah jika disebut ada perdebatan dengan Luhut dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu. “Dalam rapat itu biasa ada perdebatan, pasti ada dialektika,” kata Bahlil.Dua pejabat yang mengetahui isi rapat di Istana bercerita, Bahlil ngotot memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK untuk badan usaha milik ormas. Pembagian WIUPK itu akan diselipkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Ide itu ditentang oleh Luhut.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia (kanan) memasuki ruangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 April 2024. Antara/Aditya Pradana Putra
Narasumber yang sama bercerita, Luhut menyatakan rencana Bahlil bertentangan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Undang-Undang Minerba. Ia menyebutkan ada kemungkinan organisasi kemasyarakatan berbondong-bondong mengajukan permohonan izin pertambangan jika ada satu ormas saja mendapatkannya.Saking sengitnya perdebatan itu, Luhut menuding Bahlil memiliki konflik kepentingan dalam pemberian WIUPK untuk organisasi kemasyarakatan. Ia menyinggung soal kisruh pencabutan izin tambang yang melibatkan Bahlil, bekas Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.Liputan investigasi Tempo yang diterbitkan pada awal Maret 2024 menyebutkan Bahlil dan orang-orang dekatnya ditengarai meminta upeti untuk menghidupkan kembali IUP yang telah dicabutnya. Besarnya Rp 5-25 miliar atau saham perusahaan yang izinnya dicabut sebesar 30 persen. Namun Bahlil membantah hasil investigasi tersebut. “Itu tidak benar,” ujarnya.Rapat di Istana diikuti juga oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Pratikno, menurut dua narasumber, berada di belakang Bahlil dan mendukung rencana revisi PP Nomor 96 Tahun 2021.Kementerian Sekretariat Negara telah menyusun draf revisi PP Nomor 96, yaitu menambahkan Pasal 75A yang mengatur pemberian WIUPK secara prioritas untuk badan usaha milik ormas. Pada 5 Februari 2024, Sekretariat Negara memberikan draf revisi peraturan pemerintah itu kepada para menteri terkait untuk dibahas di lembaga mereka.Pasal 75A ditengarai membuat tensi Luhut naik. Ia mengatakan Undang-Undang Minerba menyatakan pemberian WIUPK diprioritaskan kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Apabila perusahaan pelat merah tak berminat, WIUPK diberikan kepada swasta.Luhut tak menutup kemungkinan WIUPK diberikan kepada organisasi kemasyarakatan. Namun, “Pemberian kepada badan usaha swasta harus melalui lelang,” kata Luhut lewat jawaban tertulis kepada Tempo, Jumat, 5 April 2024.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi menyampaikan sambutan dalam peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung Waduk Muara Nusa Dua di Badung, Bali, November 2022. Antara/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra
Dalam rapat di Istana, Luhut didukung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif yang emoh memberi izin tambang untuk ormas. Arifin menyatakan pemberian IUP itu tak ada dasar hukumnya. Arifin waswas di kemudian hari timbul persoalan hukum dalam pemberian…
Keywords: Nahdlatul Ulama, Jokowi, Luhut Pandjaitan, Ormas, PBNU, Izin Usaha Pertambangan, Bahlil Lahadalia, Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, IUP, Organisasi Kemasyarakatan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…