Siapa Untung Di Balik Pembukaan Keran Ekspor Benih Lobster

Edisi: 21 Apr / Tanggal : 2024-04-21 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


SURAT penugasan dilayangkan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Tubagus Haeru Rahayu kepada 15 pegawai Kementerian untuk melakukan perjalanan dinas pada 18-20 April 2024. Surat tersebut diteken Haeru sehari sebelum tugas itu dijadwalkan. Dalam surat itu, para pegawai Kementerian Kelautan diperintahkan melakukan pembinaan budi daya dan verifikasi terhadap koperasi atau kelompok usaha bersama (KUB) lobster di Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Para pegawai, yang kebanyakan menjabat analis dan pengawas golongan III/b hingga IV/a, itu terbagi menjadi tujuh kelompok. Dalam surat bernomor B.1329/DJPB/KP.440/IV/2024 itu, Haeru memerintahkan mereka segera membuat laporan tertulis. “Selambat-lambatnya 5 hari setelah selesai menjalankan tugas,” demikian petikan surat itu. Seorang pejabat Kementerian Kelautan membenarkan adanya surat tersebut. Namun Haeru tak memberi jawaban ketika Tempo meminta tanggapan.
Penugasan itu menjadi tindak lanjut Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Nomor 127 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pembudidayaan Lobster serta Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Nomor 130 Tahun 2024 tentang Tim Teknis Pengelolaan Pembudidayaan Lobster. 

Dua aturan itu merupakan bagian dari sejumlah regulasi turunan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang ditetapkan pada 18 Maret 2024.
Inilah aturan baru yang mengubah mekanisme pengelolaan serta budi daya lobster, termasuk membuka gerbang ekspor benih hewan krustasea tersebut. Pengerahan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk sosialisasi dan pendataan KUB menjadi langkah awal skema baru budi daya lobster yang diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. 
Di Nusa Tenggara Barat, salah satu sentra budi daya lobster, rencana kunjungan tim Kementerian Kelautan diterima oleh Mahnan Rasuli, Kepala Desa Batunampar Selatan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Jumat siang, 19 April 2024, menurut dia, tim Dinas Perikanan Kabupaten Lombok Timur mengirim pesan tentang rencana kunjungan tim Kementerian ke kelompok perikanan tangkap. 
Selain menjabat kepala desa, Mahnan adalah Ketua Dewan Pembina Lombok Lobster Association. Mahnan bercerita, ketika Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat Edhy Prabowo, ada kegiatan serupa. Edhy adalah menteri yang membuka gerbang ekspor benih lobster pada 2020 yang kemudian terjerat kasus korupsi tata kelola komoditas tersebut. “Pada zaman Pak Edhy, ada yang datang juga untuk memverifikasi KUB," katanya.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, penangkapan benih lobster atau benur hanya bisa dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan. Para nelayan itu wajib tercatat dan ditetapkan oleh pemerintah provinsi setempat berdasarkan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota. Walhasil, Mahnan dan para nelayan di sana mengantisipasi kebijakan baru yang segera berjalan.

•••
SETELAH dibuka-tutup sejak 2016, ekspor benih bening lobster kembali diizinkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dengan mekanisme baru. Dalam aturan terbaru, pemerintah menyebut ekspor sebagai "pengeluaran" benih ke luar negeri untuk kepentingan budi daya. Pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 menyatakan budi daya lobster bisa dilakukan di dalam ataupun di luar wilayah Indonesia.
Tak sembarang pihak yang dapat menjalankan skema ini. Pasal 6 aturan itu menyatakan pembudidayaan benih lobster di luar wilayah Indonesia hanya bisa dilakukan oleh investor atau pihak yang juga menjalankan pembudidayaan di Indonesia. Perusahaan asing yang menjalankan mekanisme budi daya ini harus berasal dari negara yang sudah meneken perjanjian dengan Indonesia serta membentuk badan hukum perseroan…

Keywords: Kementerian Kelautan dan Perikananekspor benih lobsterEdhy PrabowoEkspor BenurUntung BudihartoSakti Wahyu TrenggonoLobsterEkspor Lobster
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…