Instruksi Satu Suara Sebelum Sidang: Cerita Di Balik Putusan Sengketa Pilpres
Edisi: 28 Apr / Tanggal : 2024-04-28 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
HARI mengancik subuh saat lima hakim Mahkamah Konstitusi merampungkan berkas putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden pada Senin, 22 April 2024. Dibantu panitera, mereka memfinalisasi berkas putusan MK selama empat hari. Lima hakim itu, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Guntur Hamzah, Arsul Sani, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic, berada di kubu penolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
Lima jam setelah merampungkan berkas putusan, delapan hakim MK pun menggelar sidang pamungkas perkara pemilihan presiden 2024. Bergantian mereka mengimlakan pokok-pokok putusan dari lembaran kertas yang baru keluar dari mesin cetak. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.Setarikan napas kemudian, ia mengayun palu persidangan. Upaya Ganjar-Mahfud Md. dan Anies-Muhaimin Iskandar menggugat kecurangan pemilu yang melibatkan Presiden Joko Widodo pun gagal total. Pilpres 2024 berakhir dengan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Kemenangan Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi sudah terbaca dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari pertama yang digelar di lantai 16 gedung Mahkamah pada Selasa, 16 April 2024. Tiga narasumber, dua di antaranya pejabat MK, mengatakan, setelah rapat dibuka, para hakim menyampaikan opini terhadap bukti-bukti yang dihadirkan penggugat dan keterangan saksi. Seorang pejabat Mahkamah Konstitusi yang mengetahui isi rapat bercerita, hakim Guntur Hamzah langsung menyatakan Mahkamah tak berwenang mengadili gugatan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar. Alasannya, dalil gugatan dari pemohon tak mencerminkan adanya sengketa atas perselisihan hasil pemungutan suara. Pun tak ada bukti soal perbedaan perolehan suara dari hasil pencoblosan.Perdebatan pun terjadi. Narasumber yang sama bercerita, seorang hakim menyatakan Mahkamah Konstitusi tak hanya mengadili masalah pemilu pada aspek statistik atau selisih perolehan suara para pasangan calon presiden. Mahkamah juga melihat kemungkinan adanya persoalan dalam proses pelaksanaan pilpres akibat tidak optimalnya pengawasan lembaga penyelenggara pemilu. Hakim lain mempersilakan Guntur keluar dari ruang persidangan jika menganggap MK tak memiliki kewenangan mengadili persoalan pemilu di luar sengketa hasil. Mayoritas hakim menyetujui rapat tetap berjalan. Guntur akhirnya mengikuti suara mayoritas hakim. Pun hakim Daniel Yusmic disebut ikut menolak seluruh gugatan pemohon sedari awal. Daniel tak menanggapi panggilan telepon dan pesan yang dilayangkan Tempo hingga Sabtu siang, 27 April 2024. Sedangkan Guntur Hamzah enggan berkomentar soal informasi yang didapat Tempo. “Informasi di RPH hakim bersifat rahasia,” ucapnya melalui WhatsApp pada Jumat, 26 April 2024.Guntur Hamzah salah satu hakim yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi calon presiden/wakil presiden. Putusan tersebut memberi karpet merah bagi Gibran, putra Presiden Joko Widodo, menjadi calon wakil presiden. Berseberangan dengan mayoritas hakim yang menolak gugatan, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat cenderung mengabulkan permohonan pemohon. Arief bahkan disebut-sebut menyetujui seluruh petitum pemohon sejak awal.Arief dan Enny menolak menerima permintaan wawancara Tempo ketika dimintai tanggapan pada Selasa, 23 April 2024. “Para hakim tak boleh memperdebatkan putusan,” kata Enny melalui pesan pendek. Adapun Saldi Isra hingga Sabtu siang, 27 April 2024, tak merespons pesan dan panggilan telepon Tempo.
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih berbincang dengan Saldi Isra dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 1 April 2024. Antara/Galih Pradipta
Tiga hakim ini membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion saat sidang putusan perkara pemilihan presiden. Saldi, Enny, dan Arief menyorot pemilu yang berjalan tak jujur dan tak adil dalam opini mereka. Mereka pun menyinggung ketidaknetralan pejabat…
Keywords: Saldi Isra, Mahkamah Konstitusi, Sengketa Pilpres, Pemilu 2024, Putusan MK, Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Suhartoyo, Bansos Jokowi, Enny Nurbaningsih, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…