
Pemikiran Kolumnis: Benarkah Amnesti Pajak Menjadi Salah Satu Terobosan Meningkatkan Pendapatan Pajak
Indonesia telah dua kali melakukan pengampunan pajak, yakni pada 1964 dan 1984.Di samping itu, pada 2009 terdapat pemberian soft tax amnesty, yakni pengampunan untuk bunga dan sanksi perpajakan yang diatur dalam Pasal 37A Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009. Jika pengampunan pajak diberlakukan lagi pada tahun ini, perlu dipertimbangkan kepatuhan wajib pajak (WP) serta kemampuan aparatur perpajakannya.
Keywords :Pemikiran Kolumnis: Benarkah Amnesti Pajak Menjadi Salah Satu Terobosan Meningkatkan Pendapatan Pajak,
-
Downloads :0
-
Views :220
-
Uploaded on :16-07-2022
-
PenulisPDAT
-
Publisher
Tempo Publishing -
Editor-
-
SubjekInspirasi
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN978-623-05-0185-2
-
Jumlah halaman109
Pemikiran Kolumnis: Benarkah Amnesti Pajak Menjadi Salah Satu Terobosan Meningkatkan Pendapatan Pajak
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo