Penerapan Hukuman Rajam dan Perkembanganya di Beberapa Negara
BANYAK orang terkejut atas kebijaksanaan pemerintah baru Pakistan yang baru-baru ini memberlakukan “satu bentuk khas” dari hukum syari’at Islam. Masalah yang sejak republik Islam ini berdiri tahun 1947, belum pernah, hukum seperti potong tangan untuk pencuri, atau hukuman mati terhadap pembangkang pemerintah yang sah (demikian istilahnya yang akurat) dilaksanakan sepersis bunyi ayat Qur’an dan kitab-kitab fiqh. Hukum seperti potong tangan juga dilaksanakan Gaddafi di Libya sejak 1972 - meski tidak terdengar beritanya sekarang. Mungkin para pencuri dan koruptor sudah ketakutan betul.
Keywords :Penerapan Hukuman Rajam dan Perkembanganya di Beberapa Negara,
-
Downloads :0
-
Views :264
-
Uploaded on :16-07-2022
-
PenulisPDAT
-
Publisher
Tempo Publishing -
Editor-
-
SubjekAgama
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN978-623-05-0386-3
-
Jumlah halaman85
Penerapan Hukuman Rajam dan Perkembanganya di Beberapa Negara
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo