
KPPU Vonis Pertamina Bersalah Soal Tender Tanker
Laksamana Sukardi mengaku kaget dengan keputusan KPPU yang menghukum Pertamina dan para rekanannya. Menurut mantan Komisaris Utama Pertamina ini, keputusan komisi itu salah semua. Apalagi keputusan itu, menurut dia, sudah melebihi ruang lingkup komisi. Sebagai mantan pejabat penting di Pertamina, nama mantan Menteri Negara BUMN ini memang termasuk yang tidak terkena "hukuman" KPPU. Namun, tak urung dia geram dengan keputusan yang menyudutkan koleganya, Alfred Rohimone, Direktur Keuangan Pertamina. "Keputusan KPPU itu salah semua. Mereka bilang, tanker dijual tanpa seizin Menteri Keuangan. Padahal surat izin itu sudah dikasihkan Pertamina ke KPPU. Apa mereka melakukan kebohongan publik," kata Laksamana kepada Tempo, Rabu (9/3) silam. Ada tidaknya izin Menteri Keuangan pun, menurut Laksamana, bukan wewenang KPPU memeriksa. "Itu wewenang BPK." Dia menilai keputusan KPPU atas penjualan tanker Pertamina melebihi ruang lingkup kewenangan komisi. Sebab, penjualan itu merupakan aksi korporasi, bukan suatu persaingan usaha. "Apa sekarang corporate action harus minta persetujuan KPPU?"
Keywords :KPPU Vonis Pertamina Bersalah Soal Tender Tanker,
-
Downloads :0
-
Views :145
-
Uploaded on :23-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekBisnis & Ekonomi
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman61
KPPU Vonis Pertamina Bersalah Soal Tender Tanker
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo