Sidang Vonis Inabsentia Terdakwa Jusmin Dawi di PN Makassar

Sidang vonis inabsentia terdakwa Jusmin Dawi terkait kasus penyetoran 76 data debitur fiktif kepada BNI OTO untuk memperoleh dana kredit Rp 8 miliar, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 November 2010. Bos PT Aditya Reski Abadi, Jusmin Dawi, yang buron hingga saat ini dijatuhi hukuman penjara empat tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara, dan mengganti kerugian sebesar Rp 4,5 miliar. [TEMPO/ Ayu Ambong; AA2010112403]

Keywords :
-
Photographer:
AyuAmbong
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Makassar, Sulawesi Selatan
  • Event Date:
    24-11-2010
  • Uploaded on :
    03-01-2011

Photo | P0301201100255

File Size Pixel Price
320 x 195 Rp. 0
800 x 488 Rp. 150.000
1400 x 853 Rp. 250.000
2084 x 1269 Rp. 500.000




Foto Lainnya