Sidang Kekerasan Geng Motor

Terdakwa kekerasan geng motor, Syahruddin, Khairil, Alim Bahri, dan Riswan Arie menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 1 Oktober 2013. Jaksa menuntut keempat terdakwa karena melanggar Pasal 358 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman tiga tahun penjara. Mereka menjadi terdakwa kasus perkelahian yang menewaskan Muhammad Ilham Mahmud, 24 tahum, di Jalan Andalas pada Maret lalu. [TEMPO/STR/Hariandi Hafid; HRD2013100110]

Keywords :
-
Photographer:
Hariandi Hafid
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Makassar, Sulawesi Selatan
  • Event Date:
    01-10-2013
  • Uploaded on :
    03-10-2013

Photo | P0310201300022

File Size Pixel Price
320 x 215 Rp. 0
800 x 537 Rp. 150.000
1400 x 940 Rp. 250.000
2774 x 1862 Rp. 500.000




Foto Lainnya