Persidangan Perdata Goro Vs Bulog

Majelis hakim membacakan putusan perkara perdata antara Perum BULOG dengan PT Goro Batara Sakti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2008. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali membebaskan Tommy Soeharto dari gugatan perdata yang diajukan Bulog melalui jaksa pengacara negara serta mengabulkan gugatan balik yang diajukan Tommy dan memerintahkan Bulog memberikan ganti rugi immateriil sebesar Rp 5 miliar kepada Tommy Soeharto. (TEMPO/ Yosep Arkian; YA2008022805)

Keywords :
-
Photographer:
Yosep Arkian
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    28-02-2008
  • Uploaded on :
    04-03-2008

Photo | P0403200800036

File Size Pixel Price
320 x 211 Rp. 0
800 x 527 Rp. 150.000
1215 x 799 Rp. 500.000




Foto Lainnya