Sidang Terhadap Ruang Merokok di Jakarta Utara

Petugas gabungan dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta melakukan sidak terhadap ruang merokok, di salah satu perusahaan di Jakarta Utara, Rabu, 2 Maret 2011. Sidak tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 88/2010 sekaligus revisi Pergub No. 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang disebutkan bahwa perokok tidak boleh merokok di dalam gedung, termasuk di tempat khusus merokok (TKM) dalam ruangan, serta hanya boleh merokok di luar gedung. Jika perusahaan melanggar akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan. [TEMPO/Tony Hartawan; TH2011030210]

Keywords :
-
Photographer:
Tony Hartawan
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    02-03-2011
  • Uploaded on :
    05-03-2011

Photo | P0503201100153

File Size Pixel Price
320 x 213 Rp. 0
800 x 532 Rp. 150.000
1400 x 931 Rp. 250.000
2000 x 1329 Rp. 500.000




Foto Lainnya