Proses Diversi antara Terdakwa MA dan Guru Dasrul

Terdakwa MA, 15 tahun, mencium tangan gurunya, Dasrul, saat proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi di Pengadilan Negeri Makasar, Selasa, 6 September 2016. MA bersama ayahnya diduga terlibat kasus pemukulan terhadap gurunya di SMKN 2 Makassar. Dalam proses tersebut guru Dasrul dengan suka rela memaafkan MA dan meminta pelaku yang masih dibawah umur dikembalikan kepada orangtuanya tanpa meminta imbalan apapun, sehingga proses persidangan MA dinyatakan dihentikan. [TEMPO/STR/Iqbal Lubis; IBL2016090605]

Keywords :
-
Photographer:
Iqbal Lubis
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Makassar, Sulawesi Selatan
  • Event Date:
    06-09-2016
  • Uploaded on :
    06-09-2016

Photo | P0609201600251

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3000 x 2000 Rp. 500.000




Foto Lainnya