Nurul Hamzah dan Ahmad Kurniawan

Dua mahasiswa UNM terdakwa pembunuhan, Nurul Hamzah (21 tahun) dan Ahmad Kurniawan (22 tahun), mendegarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 November 2010. Pengadilan Negeri Makassar menghukum pidana 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan kepada Dodo Rizaldi, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM). [TEMPO/ Fahmi Ali; FMI2010112902]

Keywords :
-
Photographer:
Fahmi Ali
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Makassar, Sulawesi Selatan
  • Event Date:
    29-11-2010
  • Uploaded on :
    06-12-2010

Photo | P0612201000011

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3366 x 2244 Rp. 500.000




Foto Lainnya