Pengendara Sepeda Motor Membayar Parkir

Pengendara sepeda motor membayar parkir di salah satu gedung perkantoran di Jakarta, Jumat, 5 Februari 2010. Sesuai Pergub 48/2004 tentang retribusi dan parkir, untuk sepeda motor Rp. 750 per jamnya dan tarif parkir untuk mobil per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000, sedangkan pengelola parkir mengenakan tarif roda dua Rp. 2000 per2 jam pertama. [TEMPO/Andika Pradipta; AP2010020508]

Keywords :
-
Photographer:
Andika Pradipta
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    05-02-2010
  • Uploaded on :
    09-02-2010

Photo | P0902201000050

File Size Pixel Price
320 x 213 Rp. 0
800 x 532 Rp. 150.000
1400 x 930 Rp. 250.000
4288 x 2848 Rp. 500.000




Foto Lainnya