Sidang Gugatan Korban Salah Tangkap

Korban salah tangkap, Andro Supriyanto (kanan) dan Nurdin Prianto (kiri), mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan ganti rugi di PN Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016. Hakim tunggal, Totok Sapti Indrato yang memimpin sidang tersebut mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan dua korban yaitu memerintahkan kepada negara untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 72 Juta dari tuntutan sebelumnya sebesar Rp 1 miliar. [TEMPO/STR/M. Iqbal Ichsan; IQ2016080906]

Keywords :
-
Photographer:
M. Iqbal Ichsan
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    09-08-2016
  • Uploaded on :
    09-08-2016

Photo | P0908201600058

File Size Pixel Price
320 x 202 Rp. 0
800 x 505 Rp. 150.000
1400 x 884 Rp. 250.000
3000 x 1893 Rp. 500.000




Foto Lainnya