Amran HI Mustary Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor

Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus perantara suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Amran HI Mustary, seusai menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2017. Ia divonis enam tahun penjara dan denda RP 800 juta rupiah subsider empat bulan penjara. [TEMPO/STR/Eko Siswono Toyudho; ES2017041237]

Keywords :
Amran HI Mustary
Photographer:
Eko Siswono Toyudho
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    12-04-2017
  • Uploaded on :
    12-04-2017

Photo | P1204201700115

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3500 x 2333 Rp. 500.000