Kantor BP Migas

Kantor Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 13 November 2012. Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945, keputusan tersebut berakibat BP Migas dibubarkan dan segala hak serta kewenangan BP Migas dilimpahkan kepada pemegang kuasa pertambangan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. [TEMPO/STR/Eko Siswono Toyudho; ES2012111304]

Keywords :
-
Photographer:
Eko Siswono Toyudho
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    13-11-2012
  • Uploaded on :
    13-11-2012

Photo | P1311201200371

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 533 Rp. 150.000
1400 x 933 Rp. 250.000
4000 x 2663 Rp. 500.000




Foto Lainnya